Kamis, 18 Agustus 2016

Apa Itu Tax Amnesty ?




Penerapan Tax Amnesty menjadikan istilah ini ngetop di media pemberitaan. Silang pendapat pun bermunculan, pro dan kontra. Lalu apa itu Tax amnesty? Perlu atau tidak dilakukan? Apa pengaruhnya bagi Anda sebagai masyarakat? Adakah manfaatnya? Pembahasan berikut ini bisa jadi membantu Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

Sederhananya, tax amnesty adalah pengampunan pajak dari pemerintah dalam bentuk penghapusan pajak yang terutang dan/atau sanksi tertentu dimasa lalu, dan ditebus dengan membayar sejumlah uang yang besarannya ditentukan pemerintah. Jadi mereka yang selama ini tidak jujur melaporkan aset atau penghasilannya, tidak akan dihukum/denda sesuai peraturan yang berlaku, tetapi diberi kesempatan pengampunan melalui skema tax amnesty.

Kebijakan ini muncul bisa jadi karena sejumlah besar aset masyarakat Indonesia saat ini malah ditempatkan di luar negeri. Atau aset berada di dalam negeri, tetapi sebagian disembunyikan alias tidak dilaporkan secara benar. Sebagian diantaranya merupakan penghasilan dimasa lalu yang seharusnya dikenai pajak, namun tidak dilakukan. Bisa jadi karena ketiadaan niat baik dari si pemilik aset atau karena keterbatasan pemerintah saat itu. Yang jelas, ketidakjujuran dalam pelaporan perpajakan serta pelarian aset di luar negeri tentu menyulitkan pemerintah menghimpun pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat NKRI.

Dalam usulan pemerintah kali ini, masyarakat mau terbuka melaporkan aset dan penghasilan secara benar hanya perlu membayar uang tebusan ke kas negara dikisaran 2% dari total aset yang baru dilaporkan. Segala kekurangan pembayaran pajak beserta denda sanksi pajak dimasa lalu dihapuskan.
Ya, hanya 2%.

Diharapkan dengan tax amnesty mendorong masyarakat Indonesia lebih jujur melaporkan asetnya. Mereka yang menyembunyikan aset di luar negeri, dapat memanfaatkan masa pengampunan ini dengan membawa asetnya ke tanah air tanpa takut akan hukuman penjara atau denda yang besar.

Meski tarif uang tebusan rendah, diharapkan nilai ini bisa membawa dampak positip yang signifikan bagi perbaikan nilai tukar Rupiah, memperbaiki postur APBN, meningkatkan cadangan devisa dan lain-lain yang tentunya berujung pada ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pengembangan pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan seterusnya. Sebagian perbaikan bidang-bidang tersebut sudah berjalan kita nikmati selama ini bukan?

Dengan aset masyarakat yang terdata dengan baik, efek jangka panjang dari tax amnesty akan lebih terasa lagi bagi perekonomian negara. Masyarakat akan lebih patuh terhadap kebijakan perpajakan. Basis pajak juga diharapkan meningkat sehingga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Melihat efek yang demikian besar dan luas, tax amnesty dapat pula dikatakan sebagai momentum yang baik untuk menunjukkan rasa nasionalisme. Dengan melaporkan aset secara benar dan/atau menempatkannya di Indonesia, akan membawa manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat tax amnesty kali ini sebagai kesempatan setiap orang untuk mencatat sejarah baru. Catatan kelam berupa ketidakjujuran dimasa lalu, kini bisa dihapus melalui tax amnesty dan mulai melaporkan harta secara benar dan jujur.

Bagaimana cara melaporkan aset saya untuk mendapatkan tax amnesty?
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merancang sistim pelaporan yang sederhana dan mudah sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang memiliki niat baik untuk melaporkan asetnya secara transparan. Masyarakat cukup datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa KTP untuk mendapatkan panduan memanfaatkan pengampunan pajak ini.

Masyarakat dapat memanfaatkan tax amnesty ini sampai September 2016, dan dikenai tarih hanya 2% dari total aset yang baru dilaporkan.  Menurut rencana usulan Kementerian Keuangan, jika sampai bulan September 2016 masih ada yang belum dilaporkan, pemerintah masih memberi kesempatan untuk menyampaikan laporan sukarela (Voluntary Declaration) sampai dengan 2017. Hanya saja di periode ini sudah diberlakukan tarif normal terhadap penghasilan, yaitu sekitar 20% (badan usaha) dan 30% (perorangan). Hanya saja, tetap tidak dikenakan sanksi pajak, yang sebenarnya juga sangat besar.

Apa yang terjadi bila saya tetap tidak mau melaporkan aset saya yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT?
Sebagai informasi, skema tax amnesty 2016 ini merupakan yang terakhir kalinya menjelang pemberlakuan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis berlaku pada tahun 2018.

Dengan berlakunya Pertukaran Informasi Otomatis, setiap negara berhak melakukan pertukaran data perpajakan dan transaksi keuangan secara otomatis. Dengan demikian semua aset dan data keuangan tidak bisa lagi disembunyikan, alias bisa ditelusuri semua oleh otoritas pajak dan pihak terkait lainnya. Pengemplang pajak tidak bisa bersembunyi lagi.

Jika setelah tahun 2018, terdapat aset yang belum dilaporkan maka akan dikenail tarif pajak dan denda yang jauh lebih besar karena dianggap telah melakukan kejahatan perpajakan yang merugikan hak-hak negara.
Jadi, bila memang nantinya toh akan ketahuan juga, mengapa tidak memanfaatkan masa pengampunan melalui tax amnesty kali ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar